welcome to my blog

Selasa, 10 Mei 2011

UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang oleh karena suatu sebab maka keberadaannya tidak diinginkan atau diharapkan oleh salah satu atau kedua-duanya calon orang tua bayi tersebut.
Karena remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Yang seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang bermanfaat bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak dilakukannya. Selain itu, mereka juga akan mengakhiri kehamilannya atau sering disebut sebagai aborsi. Di Indonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau melawan hukum.

1.2 Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. untuk mengetahui apa itu unwanted pregnancy dan aborsi
2. untuk mengetahui faktor-faktor apasaja yang menyebabkan terjadinya unwanted pregnancy dan aborsi.
3. untuk mengetahui bagaimana perkembangan unwanted pregnancy dan aborsi di Indonesia






















BAB 2 PEMBAHASAN

UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI

Unwanted pregnancy atau dikenal sebagai kehamilan yang tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran dari suatu kehamilan. Kehamilan ini bisa merupakan akibat suatu prilaku seksual/hubungan seksual baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

Aborsi
Aborsi merupakan upaya terminasi kehamilan dengan alasan sosial, ekonomi dan kesehatan.

Faktor-faktor penyebab unwanted pregnancy
Banyak faktor yang menhyebabkan unwanted pregnancy, antara lain:
1. penurunan dan peningkatan usia perkawinan, serta semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche)
2. ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang prilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan.
3. kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
4. persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
5. alasan karir atau maih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dapat menghambat karir atau kegiatan belajar)
6. kehamilan karena incest (zina berdarah)

Pencegahan unwanted pregnancy
Unwanted pregnancy dapat dicegah dengan beberapa langkah, yaitu:
1. tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
2. memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kediatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
3. hindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno

Akibat unwanted pregnancy dan aborsi bagi remaja
Angka kejadian aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta pertahun, sekitar 750.000 dilakukan oleh remaja. Program kesehatan reproduksi yang dikembangkan oleh pemerintah hanya untuk yang sudah menikah dan tidak merujuk pada kebutuhan yang terkait dengan informasi yang seksualitas, edukasi dan penyediaan pelayanan.
Bermula dari hubungan seks pranikah atau seks bebas adalah terjadi kehamilan yang tidak diharapkan (KTD). Ada 2 hal yang bisa dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri kehamilan (aborsi). Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik, psikis, sosial dan ekonomi.



Bila kehamilan dipertahankan:
1. Risiko fisik:
Kehamilan pada usia dini bisa menimbulkan kesulitan dalam persalinan seperti perdarahan, bahkan bisa sampai pada kematian.
2. Risiko psikis atau psikologis:
Ada kemingkinan pihak perempuan menjadi ibu tunggal karena pasangan tidak mau menikahinya atau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau mau menikah, hal ini juga bisa mengakibatkan perkawinan bermasalah dan penuh konflik karena sama-sama belum dewasa dan siap memikul tanggung jawab sebagai orang tua. Selain itu pasangan muda terutama pihak perempuan akan dibebani oleh berbagai perasaan tidak nyaman seperti dihantui rasa malu terus menerus, rendah diri, bersalah atau berdosa depresi atau tertakan, pesimis dan lain-lain. Bila tidak ditangani dengan baik, maka perasaan tersebut bisa menjadi gangguan kejiwaan yang lebih parah.
3. Risiko sosial:
Salah satu risiko sosial adalah berhenti/putus sekolah atau kemauan sendiri dikarenakan rasa malu atau cuti melahirkan. Kemungkinan lain dikeluarkan dari sekolah. Hingga saat ini masih banyak sekolah yang tidak mentolerir siswi yang hamil. Risiko sosial lain adalah menjadi objek pembicaraan, kehilangan masa remaja yang seharusnya dinikmati dan dianggap buruk karena melahirkan anak diluar nikah. Di Indonesia, melahirkan anak diluar nikah masih sering menjadi beban orang tua.
4. Risiko ekonomi:
Merawat kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi/anak membutuhkan biaya besar.

Bila kehamilan diakhiri (aborsi)
Banyak remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) bila hamil. Jika di negara maju melegalkan aborsi, bisa dilakukan secara aman oleh dokter atau bidan berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakukan dengan cara yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi bisa mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis dan sosial terutama bilab dilakukan secara tidak aman.
1. Risiko fisik
Perdarahan dan komplikasi lain merupakan salah satu risiko aborsi. Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan komplikasi juga bisa menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
2. Risiko psikis
Pelaku aborsi seringkali mengalami perasaan-perasaan takut, panik, tertekan atau stres, terutama mengingat proses aborsi dan kesakitan. Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3. Risiko sosial
Ketergantungan pada pasangan seringkali menjadi lebih besar karena perempuan merasa tidak perawan, pernah mengalami KTD atau aborsi. Selanjutnya remaja perempuan lebih sulit menolak ajakan seksual pasangannya. Risiko lain adalah pendidikan menjadi terputus atau masa depan terganggu.
4. Risiko ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.

PENANGANAN KASUS UNWANTED PREGNANCY (KTD) PADA REMAJA

Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja,sebagai petugas kesehatan harus:
1. Bersikap bersahabat dengan remaja.
2. Memberikan konselingpada remaja dan keluarganya
3. apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli
4. memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja itu:
a. diselesaikan secara kekeluargaan
b. segera menikah
c. konseling kehamilan, persalinan dan keluarga berencana
d. pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e. bila ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater
f. bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g. bila tidak terselesaikan dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik
h. bila ingin melakukan aborsi, berikan konseling risiko aborsi

Aborsi di Indonesia
Aborsi menjadi masalah di Indonesia karena diperkirakan pertahunnya 2,3 juta tindakan aborsi yang dilakuan. Menurut data yang dilakukan (YKP,2002), aborsi banyak dilakukan oleh mereka yang sudah menikah (89%), usia produktif antara 20-29 tahun (51%), dan belum menikah 11%.
Pelaksana tindak aborsi dibagi menjadi di kota dan di desa. Di kota tindakan aborsi banyak dilakukan oleh dokter (24-57%), sedangkan di desa banyak dilakukan oleh dukun (31-47%).
Teknik aborsi yang digunakan oleh tenaga kesehatan antara lain dengan obat prostaglandin, dan tindakan medik seperti kiret isap, kiret tajam, pijat dan tertentu.

Isu pokok aborsi di Indonesia dan dampaknya
Ada 2 isu pokok aborsi di Indonesia, yaitu: masalah aspek legal atau bersifat ilegal dan pelaksana aborsi yang tidak profesional atau dilakukan oleh tenaga profesional.
Dampak aborsi ilegal ada beberapa hal, yaitu:
1. Pengawasan dan pemantauan pada praktek aborsi ilegal tidak dapat diawasi; mempengaruhi standarisasi mutu.
2. Obyek pemerasan; mempengaruhi biaya

3. Berhubungan dengan obyek pemerasan sehingga meningkatkan biaya

Biaya tinggi mengakibatkan terhambatnya tindakan aborsi sehingga begitu biaya terkumpul kehamilan sudah diatas 20 minggu, bukan lagi pengguguran tapi pembunuhan. Hal ini juga mengakibatkan pelaku-pelaku aborsi mengunakan tenaga tradisional.

Penggunaan tenaga tradisional ini juga tidak mungkin bisa dipantau, dan mereka melakukannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengobatan yang modern.
Kedua isu ini berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu (AKI),konstribusi antara 15-50%. Artinya dari 10 kehamilan mengalami 1 kematian karena aborsi, kematian karena perdarahan sangat sulit dideteksi apakah itu kematian murni karena perdarahan atau karena aborsi. Komplikasi infeksi juga bisa mengakibatkan perdarahan. Sehingga sebenarnya angka di lapangan lebih tinggi.

Aspek hukum
Dunia internasional banyak memfokuskan perhatiannya pada aborsi buatan. Aborsi buatan dengan indikasi medis adalah legal. Sedangkan untuk aborsi buatan atas indikasi non medis terdapat dua pendapat, yaitu legal (pro choice) dan nilegal (pro life).
Pro choice, dimana kaum ibu diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri di legalkan, sedangkan pro life; untuk alasan apapun dianggap tidak boleh, jadi aborsi adalah ilegal.
Aturan hukum yang di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tindakan aborsi denga alasan apapun tidak dibenarkan atau ilegal, baik untuk alasan medis maupun alasan non meids (dapat dilihat pada pasal 347 ayat 1 dan 2, pasal 348 ayat 1 dan 2, pasal 349). Hal ini merupakan persoalan besar, karenanya kalangan kesehatan mencoba untuk memperbaikinya.
Disusunlah Undang-undang Kesehatan no 23 tahun 1992, menyatakan bahwa aborsi legal hanya untuk alasan medis (terdapat pada pasal 15). Tetapi dalam UU ini maish terdapat kerancuan pada pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa janin (lihat penjelasan pasal 15); pertanyaan yang timbul adalah tidak ada janin yang selamat kalau aborsi dilakukan.

Langkah pemerintah
Ada beberapa langkah yang dialksanakan pemerintah dalam menghadapi persoalan ini; yaitu:
1. merujuk pada pardigma sehat, yaitu mendegah lebih biak dari pada mengobati; meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan seks, pendidikan moral, agama dan penggunaan alat kontrasepsi secara efektif oleh pasangan suami istri.
2. mengusahakan dan menigkatkan pelayanan aborsi yang aman (safe abortion) bukan legalisasi aborsi; departemen kesehehatan sebenarnya punya program ini walaupun tidak dilegalisasi. Ijin tidak dikeluarkan karena dikhawatirkan akan menjadi pembenaran sehingga dilakukan tindakan yang berlebihan. Ijin depkes jangan digunakan sebagai kodok karena memang ijin tersebut tidak bisa melindungi diri dari tangkapan polisi. Hal ini tidak akan menjadi persoalan kalau dilakukan secara benar danahti-hati, mengikuti standar operasional yang berlaku. Nmun masih menghadapi kendala kerena bertentangan dengan hukum/perundang-undangan yang berlaku. Usaha peningkatan pelayanan aborsi ini dapat mulai dilakukan di beberapa rumah sakit pendidikan dalam rangka penelitian atau klinik swasta yang tidak mencari keuntungan dengan persyaratan yang ketat.
3. memperbaiki UU no.23 /th 1992 ; dengan tujuan utama adalah menghilangkan kerancuan (pada penjelasan tindakan medis tertentu untuk keselamatan janin); dan memperluas indikasi medis menjadi indikasi kesehatan. Depkes sudah mencoba secara lintas sektor tapi mengalami deadlock. Inti pokoknya adalah tidak mengubah UU no.23/1992 tapi mengubah pada KUHP yang menajdikan pasal-pasal tersebut tidak berlaku. Ini bisa terjadi seperti mempertontonkan alat kontrasepsi. Pada KUHP dilarang tetapi dapat tibatalkan atau tidak berlaku.
4. mengembangkan pelayanan pasca aborsi (post abortion care); dirumah sakit dan puskesmas (masih pilot project).


























BAB 3 KESIMPULAN


Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. unwanted pregnancy dikenal sebagai kehamilan yang tidak diinginkan. Sedangkan aborsi yaitu upaya terminasi kehamilan dengan alasan sosial, ekonomi dan kesehatan.
2. unwanted pregnancy disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu ketidaktahuan pengetahuan dan persoalan ekonomi.
3. banyak kasus aborsi yang terjadi di indonesia dan salah satunya adalah karena unwanted pregnancy.



































DAFTAR PUSTAKA

Widyastuti,yani.2009.Kesehatan Reproduksi.Fitramaya:Jakarta.
Purworejopkm.wordpress.com/page/2/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar